Jakarta (ANTARA) - Bakal calon presiden (Bacapres) dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menggelar ziarah ke makam Sultan Maulana Hasanuddin di Kompleks Masjid Agung Banten dan bersilahturahmi ke Kesultanan Banten Lama di Serang, Banten, Minggu.
Kedatangan Ganjar yang didampingi Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Ganjar Pranowo, Ahmad Basarah, disambut Dewan Pembina Kenadziran Kesultanan Banten KH TB Hasan Fuad.
Ganjar mengatakan banyak pelajaran yang bisa diambil dari Kesultanan Banten soal menjaga perdamaian dan rasa persaudaraan.
"Kalau kita tidak seagama, tetapi pasti kita sesama manusia punya rasa kemanusiaan," kata Ganjar dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Minggu.
Dalam kesempatan itu, Ganjar mengatakan bahwa Kesultanan Banten Lama dan Kompleks Masjid Agung merupakan tempat yang sangat bersejarah.
Dia juga mendapat penjelasan dari keluarga Kesultanan, sejak tahun 1500-an lalu, Banten menjadi pusat peradaban dan contoh bagaimana toleransi berjalan dengan baik.
"Diceritakan, tidak jauh dari area masjid dan makam ini ada tempat ibadah agama lain yang diizinkan Sultan. Pembelajaran yang berharga, ayo kita saling hormat menghormati," kata Ganjar.
Kader PDIP ini pun menyampaikan rasa terimakasihnya kepada keluarga kesultanan yang telah mengajak dirinya berkeliling dan mengenal sejarah.
"Saya terima kasih bisa hadir, diantar keluarga sultan, berkeliling dan dapatkan cerita sejarah, dan sempat berdoa bersama. Mudah-mudahan jadi kebaikan kita bersama," ujar Ganjar.
Ganjar pun disambut meriah dengan tabuhan rebana dan lantunan sholawat serta ayat-ayat suci Al-Quran. Sejumlah peziarah yang kebetulan ada di lokasi juga menyambut kehadiran Gubernur Jawa Tengah tersebut.
"Saya doakan Bapak/ibu sehat, perjalanan lancar, banyak rizki, dan tentu saja semuanya ini untuk kebaikan bangsa negara dan kemanusiaan," kata Ganjar yang langsung dijawab 'amin' oleh ribuan peziarah.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Ganjar sapa warga di HBKB Alun-alun Kota Serang
Baca juga: Ganjar sebut akan durhaka jika tak silaturahmi ke DPW PPP
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023